Polri Sidik Kebakaran Kilang Balongan, Begini Respons Pertamina

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Suasana kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
21/4/2021, 19.38 WIB

Pertamina menyatakan dukungannya terhadap naiknya kasus kebakaran Kilang Balongan ke proses penyidikan oleh kepolisian. Hal ini setelah pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara insiden tersebut.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya percaya atas profesionalitas aparat penegak hukum. Khususnya untuk mengungkap penyebab peristiwa kebakaran pada tangki.

"Kami semua berharap hasil investigasi yang diperoleh akan objektif sesuai kebenaran fakta yang ditemukan," kata Ifki dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4).

Menurut dia Pertamina membuka komunikasi seluas-luasnya kepada tim investigasi terkait insiden ini dan akan terus bekerja sama untuk menuntaskan proses investigasi yang sedang berjalan. Pasalnya, Pertamina sangat berkepentingan untuk mengetahui penyebab pasti insiden.

"Hasil investigasi kami perlukan sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk perbaikan sistem keamanan kilang ke depan," kata Ifki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya mengatakan penyidik Polri telah menemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran di area Kilang RU VI Balongan Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Rusdi, Polri telah menerima laporan polisi terkait kebakaran di area tangki Kilang Balongan dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Selanjutnya Kepolisian telah melakukan langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri. Dari hasil tersebut, Polri telah melakukan gelar perkara pada 16 April 2021, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di area Kilang Minyak Balongan.

"Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ucap Rusdi.

Seperti diketahui, Kilang minyak Balongan terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat. Selain itu, satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Kilang Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.

Berikut adalah databoks kapasitas kilang minyak milik Pertamina:

Reporter: Verda Nano Setiawan