Yang Boleh atau Tabu Dilakukan Sebelum dan Setelah Vaksinasi Covid-19

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Tenaga medis menyuntikkan vaksin COVID-19 di Dinas Kesehatan Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/4/2021) malam. Guna mengantisipasi penurunan peserta vaksinasi pada Ramadhan, Dinas Kesehatan Kota Tegal mulai 16 April hingga 7 Mei 2021 melaksanakan vaksinasi pada malam hari untuk lanjut usia dan pekerja pelayanan publik.
Penulis: Safrezi Fitra
22/4/2021, 17.33 WIB

Pemerintah membidik 181,5 juta orang dalam program vaksinasi Covid-19 dengan total 363 juta dosia. Hingga 20 April 2021, Kementerian Kesehatan mencatat baru 17,06 juta dosis vaksin diberikan.

Meski rasionya masih rendah, orang yang sudah divaksin tidak menutup kemungkinan kembali terinfeksi virus corona. Makanya, penerapan protokol kesehatan tetap perlu dilakukan meski sudah mendapatkan vaksin.

Vaksin dibutuhkan untuk mendorong tubuh membentuk antibodi yang bisa melawan infeksi virus corona. Antibodi ini akan terbentuk optimal antara 28-35 hari setelah suntikan vaksin dosis kedua.

Seperti vaksin lainnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum atau setelah mendapatkan vaksin corona, termasuk efek samping. Ada beberapa efek samping yang normal terjadi setelah divaksin, seperti nyeri dan bengkak di lengan bekas suntikan, demam ringan, menggigil, sakit kepala, serta mudah merasa lelah.

Memang akan menimbulkan rasa tidak nyaman hingga mengganggu aktivitas sehari-hari, tapi efek ini akan hilang dalam beberapa hari. Jika gejala yang dirasakan malah semakin parah, segeralah ke dokter atau rumah sakit.

Kementerian Kesehatan, dalam media sosialnya mengungkapkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19:

Hal yang boleh dilakukan:

  • Minum paracetamol jika deman, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi.
  • Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi.
  • Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi.
  • Tetap beraktivitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Hal yang tidak boleh dilakukan:

  • Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid.
  • Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi dalam kondisi tidak sehat.
  • Menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan.
  • Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama.
  • Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi

Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan hal-hal yang perlu diingat bagi masyarakat terkait vaksinasi covid-19. Vaksinasi harus didapatkan secara lengkap (dua dosis) untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan.

Jarak minimal antara dosis pertama dan kedua harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk masing-masing jenis vaksin. Vaksin mencegah terpapar Covid-19. Apabila terpapar tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala ringan.

Para penyintas atau orang-orang yang pernah terjangkit virus corona pun masih perlu divaksin. Meski telah mendapatkan antibodi dari infeksi virus sebelumnya, mereka masih memerlukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan/antibodi didalam tubuhnya.

Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Ini merujuk pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Apabila setelah dosis pertama penyintas kembali terinfeksi Covid-19, maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang. Tetap diberikan dosis kedua dengan interval jarak waktu yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.