Lembaga sertifikasi halal Indonesia yang pernah sangat kuat, LPPOM-MUI, bersiap untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan ISO 37001 setelah bertahun-tahun mendapat kritik karena kurangnya transparansi.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang lebih dikenal dengan LPPOM-MUI selama kurang lebih tiga dekade memegang monopoli sertifikasi halal di Indonesia.
Sejak pertama kali dimulai, pada tahun 1989 hingga Oktober 2019, lembaga penilai atau LPPOM melaporkan hasil pengujian dan audit kehalalan pangan dan produk langsung kepada Majelis Ulama Indonesia, yang akan mengeluarkan sertifikat halal.
Pada Oktober 2019, tugas penerbitan sertifikat halal beralih kepada otoritas pemerintah dengan dibentuknya BPJPH. Peran badan ulama MUI bergeser untuk memberikan fatwa dan LPPOM-MUI menjadi salah satu dari beberapa layanan pengujian dan audit yang bekerja sama dengan BPJPH. Badan pemerintah sejak Oktober 2019 mengawasi proses sertifikasi halal, termasuk audit dan pengakuan lembaga sertifikasi halal asing, sebuah proses yang terbukti sensitif pada masa lalu.
Ketiadaan pengawasan standar atas industri halal maka badan sertifikasi halal swasta, yang sebagian besar beroperasi di negara-negara minoritas muslim tanpa otoritas halal tingkat nasional, mencari pengakuan dari lembaga seperti BPJPH (dan sebelumnya LPPOM-MUI). Tujuannya agar produk mereka bisa memiliki sertifikat halal yang ditujukan untuk ekspor ke pasar Islam seperti Indonesia.
Lembaga seperti MUI, ketika memegang monopoli di Indonesia, adalah penjaga gerbang sertifikat halal dan merekalah yang menentukan apakah lembaga sertifikasi asing akan diberi akses ke pasar yang menguntungkan di Indonesia, atau tidak. Kini, di bawah sistem baru Indonesia, sertifikat halal dan pengakuan lembaga sertifikasi halal asing kini ditangani BPJPH.
Mengutip Salaamgateway.com, dalam lanskap yang berubah ini, Direktur Eksekutif LPPOM-MUI Muti Arintawati mengatakan, visi baru lembaganya adalah memberikan solusi jaminan halal berdasarkan lima nilai inti yang dirangkum sebagai IHSAN: Integritas, Handa, Sinergi, Antusias berinovasi dan Nomorsatukan pelanggan.
Pada 2021, internal LPPOM-MUI menyiapkan dokumen untuk menerapkan sistem manajemen antipenyuapan ISO 37001. Tahun ini ditargetkan bahwa sistemini bisa diterapkan sepenuhnya.
LPPOM-MUI bukan lembaga pemerintah atau perusahaan publik, sehingga tidak wajib melaporkan laporan keuangan kepada publik. Namun, lembaga ini memiliki audit tahunan oleh kantor akuntan publik dan MUI.
Seluruh personel di LPPOM-MUI terikat dengan pakta integritas yang mereka tanda tangani saat pertama kali bergabung dengan LPPOM-MUI. Lembaga ini diaudit secara berkala oleh pihak eksternal dan membentuk komite imparsialitas yang terdiri dari perwakilan pemerintah, industri, MUI untuk menghindari benturan kepentingan dan tidak memberikan hak istimewa kepada perusahaan tertentu.