EDISI KHUSUS | Semarak Ramadan 1442 H

Optimalisasi Layanan Sertifikasi Halal di Luar Negeri Melalui Diaspora

ANTARA FOTO/Ampelsa
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
Editor: Ekarina
23/4/2021, 11.00 WIB

Pemerintah terus  mendorong penerapan sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan ada sejumlah potensi dalam pengembangan layanan sertifikasi halal, salah satunya melalui diaspora Indonesia di luar negeri.

Mengutip Kemenag.go.id, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan bahwa diaspora Indonesia bisa turut serta mengoptimalkan layanan sertifikasi halal.

Ada lima layanan yang bisa dilakukan diaspora Indonesia, yaitu sebagai penyelia halal bersertifikat, auditor halal profesional, mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berperan dalam skema kerja sama internasional, serta mediator yang membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB).

Ada lima layanan yang bisa dilakukan diaspora Indonesia.Menurutnya, penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara, khususnya yang menjadi mitra Indonesia. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, perusahaan tersebut harus memiliki penyelia halal. “Undang-undang mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim," katanya.

Persoalan yang kerap timbul di negara berpenduduk minoritas muslim, adalah perusahaan sulit memperoleh penyelia halal muslim. Kebutuhan ini yang menurutnya dapat diisi oleh warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat.

“Saya melihat ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia,"ujarnya.

Untuk memperoleh sertifikat penyelia halal,  diaspora Indonesia dapat mendaftarkan diri pada pelatihan calon penyelia halal yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Selama pandemi Covid-19, sejumlah pelatihan bahkan dilaksanakan secara virtual sehingga dapat diikuti peserta dari berbagai negara.

Selain berperan memberikan jaminan halal, sertifikasi halal diharapkan bisa memberikan nilai tambah produk dan bersaing dengan pemain global yang mulai melirik industri halal.

Indonesia merupakan salah satu pasar ekonomi syariah terbesar dunia. Ini terlihat dari laporan tahunan The State of Global Islamic Economy 2020/2021 yang menempatkan Indonesia di peringkat empat dunia setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Peningkatan terebut cukup siginifikan. Pasalnya, empat tahun sebelumnya Indonesia berada di posisi ke-11. Pasar yang potensial terutama di sektor makanan dan minuman halal yang mencapai US$ 144 miliar atau 12,3% dari total pengeluaran global pada 2019.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mengapresiasi pencapaian tersebut dan dimaknai untuk memperkokoh ekosistem ekonomi Islam Indonesia. “Apabila ekosistem ekonomi Islam tanah air kuat, maka dapat menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia dan penggerak ekonomi nasional,” kata Ma’ruf dalam acara peluncuran The State of Global Islamic Economy 2020/2021 Selasa (17/11).