129 Penumpang Pesawat dari India Masuk RI, 12 Orang Positif Covid-19

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ilustrasi. Sebanyak 129 penumpang dari Chennai, India masuk ke Tanah Air menggunakan pesawat Air Asia dengan Kode QZ-988.
23/4/2021, 16.09 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat, terdapat 129 penumpang dari Chennai, India yang masuk ke Indonesia pada Rabu (21/4). Dari jumlah tersebut, 12 orang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, seluruhnya masuk ke Tanah Air menggunakan pesawat Air Asia dengan Kode QZ-988. Ia memerinci, 38 orang merupakan pemegang visa kunjungan warga negara India, 46 orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) warga negara India, dan satu orang pemegang KITAS warga negara Amerika Serikat. Selain itu, ada 32 orang pemegang visa tinggal terbatas (VITAS) warga negara India dan 12 warga negara Indonesia (WNI).

Ia juga mengatakan, ada 11 kru WNI di dalam penerbangan tersebut. "Ini adalah charter flight pertama," ujar Jhoni dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4). 

Jhoni menjelaskan, semua penumpang memiliki dokumen perjalanan berupa visa. Dengan demikian, para penumpang diperbolehkan masuk ke Tanah Air berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.

Meski begitu, Jhoni telah memerintahkan secara lisan agar seluruh kantor keimigrasian memberhentikan pemberian visa dari India sejak kemarin. "Namun apa ada visa lain yang sudah kami berikan dan mereka belum masuk ke Indonesia, nah ini sisanya akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk mengatur antisipasi melalui jalur penerbangan," katanya.

Di sisi lain, ia tak menampik terdapat kemungkinan ada  penumpang dari India yang sedang dalam perjalan masuk ke Indonesia. Maka dari itu, pemberlakuan protokol kesehatan kepada pendatang akan tetap dilaksanakan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa 127 WNA dari India dalam pesawat tersebut sudah dites. Hasilnya, 12 penumpang terdeteksi positif Covid-19. "Dari yang positif itu kami lakukan genome sequencing namun hasilnya belum keluar," ujar Budi dalam kesempatan yang sama.

Pemerintah memutuskan untuk memberhentikan sementara pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari belakangan. Kebijakan tersebut seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Negeri Bombay ini . 

Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di India melonjak hingga 60%. Lonjakan kasus juga terjadi di sejumlah negara lainnya, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021. "Nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Airlangga.

Pengetatan turut dilakukan kepada WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dan akan kembali dalam 14 hari. Ia menyebut, pintu yang dibuka bagi WNI dari India yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, dan Bandara Sam Ratulangi.

Sementara, jalur laut yang dibuka bagi WNI dari negara berpenduduk terbesar kedua dunia ini adalah Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai. Untuk darat, pintu yang dibuka yaitu Jalur Entikong dan Gerbang Malinau.

Ketua KPC PEN itu menjelaskan bahwa pengetatan kepada WNI dari India berupa karantina selama 14 hari di hotel khusus, menyertakan hasil tes PCR negatif 2x24 jam sebelum keberangkatan ke India dan hari pertama kedatangan, dan dilakukan tes PCR pada hari ke-13 pasca karantina.

"Protokol ini diberlakukan untuk semua moda dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini," ujarnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria