Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Belum Setahun Bekerja

Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi. Carang menghitung tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2021.
Penulis: Sorta Tobing
27/4/2021, 16.02 WIB

Seluruh pekerja berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan hak itu berlaku pula untuk pekerja berstatus outsourcing (alih daya) dan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pembayaran THR Lebaran diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. "THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat rujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Putri dalam keterangan resminya, Minggu (25/4).

Ada tiga jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau  PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang memiliki masa kerja satu bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. 

Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. “Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak mendapatkannya, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih,” ujar Putri.

Cara Menghitung THR

Ketentuan besaran THR adalah satu bulan bulan upah untuk pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Untuk pekerja/buruh  dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan adalah tanpa tunjangan dan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan. Semua itu dapat ditetapkan lebih dulu dalam perjanjian kerja. 

Nah, bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih jumlah THR-nya adalah satu kali gaji. Misalnya, karyawan bekerja 15 bulan dengan upah Rp 4,5 juta. Ia akan mendapat THR sebesar Rp 4,5 juta.

Sedangkan pekerja yang baru bekerja satu bulan berturut-turut atau kurang dari 12 bulan perhitungan THR-nya proporsional. Misalnya, upah pekerja Rp 4,5 juta dengan masa kerja tujuh bulan. Besar THR-nya menjadi tujuh bulan dikali Rp 4,5 juta dibagi 12 bulan. Hasilnya adalah Rp 2,625 juta. 

Sesuai ketentuan, tunjangan tersebut harusi diberikan kepadak karyawan dalam bentuk uang. THR Tidak dapat berupa barang, kebutuhan harian, saham, ataupun logam mulia.

Penyumbang bahan: Muhammad Fikri (magang)

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi