Periksa RJ Lino, KPK Dalami Pengadaan Crane di Pelindo II

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). KPK mendalami ketersngan Lino mengenai proses pengadaan crane di tiga pelabuhan.
27/4/2021, 19.03 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino pada Senin (26/4). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus pengadaan quay container crane (QCC).

Lino telah ditahan KPK pada 26 Maret 2021, lebih dari lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami peran Lino dalam pengaturan pengadaan tiga QCC Pelindo II tahun 2010 silam.

“Tim penyidik memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).

 RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, sehingga menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tersebut sangat dipaksakan.

 Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011, kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar.

Meski demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian yang pasti. Ini lantaran bukti pengeluaran riil HDHM atas pengiriman tiga unit QCC tersebut tak diperoleh.

Adapun harga kontrak yang disepakati mencapai US$ 15.5 juta dolar AS, terdiri dari US$ 5,34 juta untuk pesawat angkut Pelabuhan Panjang, US$ 4,92 juta untuk Pelabuhan Palembang, US$ 5,29 juta untuk Pelabuhan Pontianak.

Komisi antirasuah juga telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar US$ 2.996.123 untuk QCC Palembang, US$ 3.356.742 dolar untuk QCC Panjang, dan US$ 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

Mereka juga mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lino. Mereka juga menyatakan seluruh proses penyidikan dan penahanan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.  "KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali, Minggu (26/4).

Lino telah mendaftarkan gugatannya pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan akan dimulai 4 Mei mendatang.

Ia menyampaikan delapan petitum permohonan yang di antaranya berisi pernyataan bahwa penyidikan yang melebihi waktu dua tahun namun belum selesai merupakan pelanggaran norma.