Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Ruangan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) berfoto bersama pejabat baru Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M Nurdin (kanan) usai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). KPK menggeledah ruangan Azis pada Rabu (28/4) malam.
28/4/2021, 20.32 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin pada Rabu, (28/4) malam. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.

Penggeledahan tersebut juga dibenarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan akan mendampingi pemeriksaan yang dilakukan komisi antirasuah.

“Benar, saya sedang jalan ke DPR untuk mendampingi,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Habiburokhman, Rabu (28/4) dikutip dari Antara.

Sedangkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Penyidik telah tiba di Gedung Nusantara III pada Rabu (28/4) malam dan sempat berbicara terlebih dulu dengan perwakilan DPR.

 “Untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali,” kata Ali.

Stepanus Robin Pattuju yang telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran berusaha memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Keduanya telah ditahan mulai Kamis (22/4) lalu. 

Sedangkan nama Azis mulai disebut dalam kontruksi perkara lantaran sempat ditemui oleh Syahrial pada Oktober 2020. Ajudan Azis lalu menghubungi Stepanus untuk datang dan memperkenalkannya dengan Syahrial.

Syahrial lalu menyampaikan masalahnya dan meminta Stepanus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tak naik ke penyidikan. Penyidik dari kepolisian itu lalu mengenalkan pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk membantu.

Maskur bersama Maskur lalu berkomitmen bersama Syahrial untuk tak melanjutkan asus dengan iming-iming Rp 1,5 miliar. Sang wali kota lalu setuju dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali.