Pasca Geledah Jhonlin & Bank Panin, KPK Cecar Angin soal Dugaan Suap

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Penulis: Yuliawati
29/4/2021, 11.33 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang selama pemeriksaan pajak.

KPK memeriksa Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.  

"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4) dikutip dari Antara.

Penyidikan ini terkait dugaan suap pajak diperkirakan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah. Terkait kasus ini KPK juga telah menggeledah beberapa perusahaan di antaranya kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan dan Bank Panin di Jakarta Pusat.

Pemeriksaan Angin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu (21/4) dengan alasan sakit.

Penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017. Ali mengatakan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meski sudah dalam tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. KPK mengatakan akan mengumumkan tersangka setelah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menggeledah tiga perusahaan. Selain Jhonlin dan Bank Panin, penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung.

Dari tiga kantor pusat perusahaan pada pertama kalinya, KPK menyita beberapa dokumen dan barang elektronik. Namun, saat penggeledahan kantor Jhonlin Baratama yang kedua kalinya  pada Jumat (9/4), KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.



Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Reporter: Antara