Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki menekankan, pentingnya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System pada seluruh rantai produksi di Kawasan Industri halal.
"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek dari hulu hingga hilir, from farm to fork" ujar Mastuki, Senin (19/4), seperti dilansir dari Halal.go.id.
Penerapan sistem ketertelusuran halal diperlukan untuk menjamin kehalalan seluruh proses produksi hingga menjadi sebuah produk jadi. Sistem ini mampu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali.
Sistem akan mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari asal usul bahan baku sampai produk siap dikonsumsi. Semua proses produksi harus memenuhi kriteria halal yang telah ditetapkan berdasarkan penggabungan antara ilmu pengetahuan (sains) dan ilmu fiqih.
"Mazhab sains kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan atau pengujian produk oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," pungkasnya.
Pemerintah telah menerapkan empat langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia. Antara lain meliputi pembangunan kawasan industri halal, penggabungan tiga bank syariah milik BUMN, optimalisasi dana sosial, dan mendirikan pusat-pusat pelatihan dan pengembangan industri syariah.
Demi mendukung langkah strategis pertama, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan ijin pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH) di Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten, dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua kawasan industri ini akan menjadi pusat produksi produk halal dari hulu hingga hilir.