Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan materiil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/5). Seiring tenggat waktu tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.
Hal ini lantaran UU tersebut telah menimbulkan permasalahan serius. Salah satu buktinya adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot dari 85 menjadi 102.
“Alih-alih memperkuat keberadaan KPK, yang dilakukan justru menggembosi seluruh kewenangan lembaga antikorupsi itu,” dalam pernyataan tertulis ICW yang ditulis Selasa (4/5).
ICW juga menyampaikan setidaknya ada empat masalah yang seharusnya jadi pertimbangan MK untuk mengabulkan gugatan. Pertama, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan nilai demokrasi saat membahas UU tersebut.
Aspirasi publik, berbagai protes, hingga suara KPK sebagai subjek UU tersebut seolah diabaikan. “Hal itu bertentangan dengan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata ICW.
Kedua, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan sejumlah putusan MK. Terkait independensi, aturan baru ini dianggap menabrak putusan MK tahun 2006 dan 2011. Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melanggar putusan MK tahun 2003.
Sebelumnya MK pernah membatalkan kewenangan KPK menerbitkan SP3 dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-1/2003. Oleh sebab itu ICW meminta hakim kosntitusi merujuk kepada putusan 18 tahun silam.
“Maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika ditafsirkan seperti diputuskan MK beberapa waktu lalu,” kata ICW.
Masalah ketiga adalah ketidakjelasan norma dalam aturan terbaru KPK. Hal yang menurut ICW paling jelas adalah pembentukan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37 A dan B.
ICW beranggapan kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sulit diterima logika hukum. Ini lantaran jika mengacu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peradilan pidana, satu-satunya yang berhak membenarkan adalah pengadilan.
“Selain itu pasal tersebut sekaligus menciptakan alur yang rumit dan birokratis ketika KPK ingin melakukan penindakan,” kata ICW.
Berdasarkan masalah tersebut, ICW berharap hakim konstitusi bisa mengabulkan gugatan itu. Mereka beranggapan kehadiran MK adalah lembaga penyeimbang ketika ada produk legislasi yang bermasalah.
“MK diharapkan mengimplementasikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan,” kata ICW.
Sebelumnya Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan revisi UU KPK mengakibatkan penyidik harus menempuh prosedur lebih panjang. Ini lantaran adanya izin Dewan Pengawas sehingga memerlukan waktu.
“Dan bukan soal waktu saja, karena mungkin akan ada kebocoran (informasi),” kata Bivitri 23 April lalu.