Vaksin Sinopharm Diprioritaskan Bagi Swasta yang Bayar Uang Muka 50%

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Bio Farma memberikan tiga kriteria perusahaan yang diprioritas menerima vaksin Sinopharm.
Editor: Yuliawati
4/5/2021, 16.40 WIB

PT Bio Farma (Persero) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menetapkan kriteria penerima vaksin Sinopharm untuk vaksinasi Gotong Royong. Salah satu syaratnya adalah perusahaan harus membayar uang muka sebesar 50 persen terlebih dulu untuk mendapatkan vaksin Covid-19 itu.

Informasi disampaikan dalam sosialisasi program vaksin Gotong Royong antara Bio Farma, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah perusahaan, Selasa (4/5). Hadir dalam sosialisasi tersebut Direktur Pemasaran Bio Farma Sri Harsi Teteki dan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional.

Seseorang yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan kriteria prioritas lainnya adalah alokasi vaksin untuk zona merah sesuai data Kementerian Kesehatan. Syarat terakhir adalah jenis perusahaan yang menunjang ekonomi serta padat karya.

“Secara historis 70 persen zona merah itu di Jawa-Bali dan sisanya 30 persen,” kata Sri Harsi seperti diulang oleh salah seorang peserta sosialisasi.

Perusahaan diminta menyiapkan sejumlah hal untuk vaksinasi Gotong Royong. Mereka harus menyerahkan data sasaran, menyampaikan penanggung jawab program vaksinasi ini, serta menyampaikan form pemesanan vaksin.

Tak hanya itu, perusahaan juga harus menandatangani kontrak kerja sama, memberiikan rekomendasi fasilitas kesehatan kepada Bio Farma  dan melunasi separuh harga sebelum vaksin didistribusikan ke faskes.

“Semoga sudah ada perusahaan yang siap, kami juga menggelar konsolidasi internal di BUMN,” kata Sri Harsi seperti diulangi peserta sosialisasi.

Perusahaan yang memiliki fasilitas kesehatan bisa membeli vaksin saja. Sedangkan badan usaha yang tak memiliki faskes bisa menunjuk atau dibantu Bio Farma mendapatkan mitra fasilitas.

Fakses pelaksana vaksinasi harus swasta, tak menjalankan program vaksinasi pemerintah, memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, dan melaporkan data sasaran ke sistem informasi satu data.

Adapun Bio Farma dikabarkan memberikan estimasi biaya vaksinasi mencapai Rp 500 ribu satu dosis atau Rp 1 juta untuk dua dosis penyuntikan. Mereka juga  meminta perusahaan langsung menyiapkan dana untuk dua dosis. Dengan kata lain ongkos minimal penyuntikan mencapai Rp 1 juta.

Sedangkan Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani membenarkan tiga kriteria yang diberikan. Dia mengatakan hal tersebut bukan usulan Kadin. "Itu permintaan Bio Farma dan Kementerian Kesehatan," kata Rosan dalam pesan singkatnya, Selasa (4/5).

Sedangkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Bio Farma, Bambang Heriyanto  belum menjawab pertanyaan Katadata.co.id soal kriteria tersebut.  Terkait harga, Bambang menyatakan bahwa penetapan harga tersebut belum final.  “Harga nanti akan disampaikan ke Kemenkes untuk penetapannya,” kata Bambang kepada Katadata.co.id, Selasa (4/5).

(Catatan redaksi: Artikel ini telah diubah pada Selasa (4/5) pukul 16.46 WIB untuk memuat konfirmasi Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani yang membenarkan tiga kriteria prioritas penerima vaksin Sinopharm)