Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin pada Jumat (7/5). Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang turut menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu ketua lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan PNS bernama Waris. Keduanya diperiksa sebagai saksi dari Stepanus Robin Pattuju.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Kemudian, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada dan PNS/Protokoler Darwansyah Merta Wijaya sebagai saksi M. Syahrial.
Saat ini, Azis tengah dicegah untuk bepergian ke luar negeri mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan. KPK pun mengajukan surat pelarangan berpergian tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (27/4).
Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah menggeledah rumah dinas dan kantor Azis di DPR. Kemudian, KPK mengantongi barang bukti berbentuk dokumen yang tekait dengan perkara. Adapun, Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran berusaha memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Keduanya telah ditahan mulai Kamis (22/4) lalu.
Sebelumnya Azis dikabarkan sempat bertemu Syahrial pada Oktober 2020 untuk membicarakan kasus yang membelit sang wali kota. Ajudan politisi Golkar itu lalu menghubungi Stepanus untuk datang dan memperkenalkannya dengan Syahrial.
Syahrial lalu menyampaikan masalahnya dan meminta Stepanus agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tak naik ke penyidikan. Penyidik dari kepolisian itu lalu mengenalkan pengacara bernama Maskur Husain kepada Syahrial untuk membantu.
Maskur lalu berkomitmen bersama Syahrial untuk tak melanjutkan kasus dengan iming-iming Rp 1,5 miliar. Syahrial lalu setuju dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali.