Kasus Covid-19 di Sumatera Naik, Pemeriksaan di Bakauheni Diperketat

ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Pemudik asal pulau Jawa mengantre saat akan turun dari kapal di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (5/5).
Penulis: Sorta Tobing
13/5/2021, 18.50 WIB

Pemerintah akan memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hal ini untuk mengantisipasi mobilitas penduduk dari Sumatera ke Jawa saat arus balik Lebaran 2021. 

“Karena ada eskalasi kasus positif di hampir semua provinsi di Sumatera maka kami meminta kepada semua gubernur mengambil tindakan atau langkah pencegahan,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/5). 

Ia menyebut Pulau Jawa mengalami penurunan kasus sejak Mei dibandingkan Janauri 2021. Kontribusinya sebanyak 11,06% dari total kasus Covid-19 secara nasional. Angkanya jauh lebih kecil dibandingkan kondisi pada umumnya yang bisa mencapai 60% sampai 70%.

Sedangkan Sumatera yang umumnya memberikan kontribusi kasus kurang dari 20% mengalami peningkatan signifikan pada bulan ini. “Terakhir angkanya 27,22% dibandingkan Januari 2021,” ucap Wiku.

Pada Februari dan Maret 2021, tak ada satu pun provinsi di Sumatera yang masuk sepuluh besar kasus tertinggi Covid-19 di tingkat nasional. Namun, sejak April yang terjadi sebaliknya. Dua provinsi penyumbang kasus positif tertinggi secara nasional adalah Riau dan Sumatera Barat. 

Pada bulan ini masuk lima provinsi sebagai kontributor kasus terbanyak, yaitu Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan. 

Untuk kasus kematian, Wiku menyebut Sumatera awalnya menyumbang 20% dari angka kematian di tingkat nasional. Pada 1,5 bulan terakhir, angkanya naik 17,18% dibandingkan Januari 2021. 

Karena itu, pemerintah akan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan. Langkah ini juga sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus balik Idulfitri 2021.

Di dalam surat tersebut, pemerintah daerah, khususnya di Sumatera, wajib melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen perjalanan. Dokumen itu adalah hasil tes PCR (polymerase chain reaction), rapid test antigen, atau GeNose dari pelaku perjalanan.

Wiku menyebut pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen yang diperlukan maka wajib memutar balik kendaraan. Orang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Demi memastikan screening yang maksimal, maka diterapkan mekanisme tes tambahan dengan metode rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni," katanya.

Hasil survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menunjukkan, ada 5,2% masyarakat yang nekat mudik, meski pemerintah telah melarangnya. Dari jumlah tersebut, 37,5% responden mengaku tidak akan melakukan tes virus corona Covid-19 sebelum mudik.

Padahal, idealnya, masyarakat yang mudik melakukan tes corona. Hal tersebut untuk memastikan keluarga di kampung halaman tidak tertular corona. Selain itu, masyarakat diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengetesan Covid-19 untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor sudah final. “Semua yang kembali ke Jakarta kami lakukan pengetesan,” katanya. 

Untuk sepeda motor, dari arah Jawa Barat ke Ibu kota lokasi pengetesannya di Karawang, Tegalgubug Susukan, dan Indramayu arah Jatibarang. Lalu, untuk jalan tol akan ada 21 titik pengetesan. Sebanyak 13 titik di rest area, lima titik di pintu gerbang tol utama, dan beberapa pintu tol dari Jawa Timur hingga Jawa Barat.  

Pengetesan itu sifatnya random sampling dan tidak berbayar. “Harapannya, akan cukup banyak yang melakukan tes,” kata Budi. Khusus untuk penyebarangan antar-pulau sifatnya mandatory atau keharusan. Terutama untuk Pelabuhan Bakauheni. 

Jelang larangan mudik di Pelabuhan Merak, Banten. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

Lebih 1,5 Juta Orang Keluar Jabodetabek

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut ada 1,5 juta orang keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak pengetatan syarat perjalanan berlaku pada 22 April 2021.

Lalu, saat periode larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 jumlah pelaku perjalanan menurun. “Dari catatan kami, sampai dengan 11 Mei terjadi penurunan aktivitas perjalanan sangat signifikan,” ujarnya. 

Untuk angkutan jalan, selama periode larangan mudik, turun sekitar 86% dibandingkan masa pengetatan persyaratan perjalanan. Sedangkan angkutan penyeberangan turun 62%, angkutan laut 30%, kereta api 88%, dan yang paling signikan angkutan udara 93%. 

Data ini, menurut dia, menandakan masyarakat mematuhi ketentuan larangan mudik. Penurunan perjalanan terjadi di semua moda transportasi.