75 Pegawai yang Tak Lulus Tes Kebangsaan Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik Novel Baswedan (kanan) di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). 75 pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan mengadukan pimpinan KPK ke Dewas.
18/5/2021, 18.03 WIB

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas komisi antirasuah tersebut.

Mereka melaporkan isi tes yang janggal hingga dugaan adanya perilaku yang sewenang-wenang dari pimpinan KPK. Lima pimpinan yang dilaporkan adalah Ketua KPK Firli Bahuri serta empat Wakil Ketua yakni Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

“Kami berpikir itu (pimpinan) kolektif kolegial sehingga semua kami laporkan,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang juga perwakilan 75 pegawai, Selasa (18/5) dikutip dari Antara.

Selain tindakan sewenang-wenang dan materi tes yang dianggap janggal, mereka meminta pimpinan KPK menyampaikan informasi yang benar kepada pegawainya. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi, para pimpinan mengatakan tak ada konsekuensi dari hasil tes kebangsaan tersebut.

“Kami juga berpikir bahwa asesmen bukan hal yang bisa atau tidak bisa meluluskan suatu hal,” katanya.

Selain itu Hotman mengulang putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Mei lalu agar proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak merugikan pegawai. Namun para pimpinan KPK malah menerbitkan Surat Keputusan 652 pada 7 Mei. “Yang sangat merugikan (75) pegawai),” katanya.

Adapun penyidik KPK Novel Baswedan berharap Dewas bisa bertindak profesional dalam memproses aduan ini. Seperti diketahui, Novel merupakan salah satu pegawai yang tak lolos TWK. "Demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," katanya.

Nasib Pegawai Dibahas Bulan Ini

Sedangkan Presiden Joko Widodo meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Pemerintah pun akan membahas alternatif nasib pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan tersebut pada Mei ini.

"Akan dibahas bersama alternatif-alternatif yang mungkin berdasarkan peraturan perundang-undangan. Insyaallah (pada bulan ini)" kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Katadata.co.id, Selasa (18/5).

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, serta lembaga lain yang terkait.

“Kami berharap alih status pegawai KPK menjadi ASN dapat selesai dengan taat asas sehingga kami bisa kembali fokus kerja pemberantasan korupsi,” kata Ghufron, Senin (17/5) dikutip dari Antara.

Sebelumnya Jokowi meminta hasil tes tersebut tak menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai dari komisi antirasuah. Ia juga menyatakan masih ada peluang memperbaiki tes lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Perlu segera dilakukan langkah perbaikan pada individu dan organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataan virtual, Senin (17/5).

Reporter: Rizky Alika, Antara