Kasus Pajak Angin Prayitno Aji, KPK Panggil Petinggi KPP Sulsel

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). KPK menjadwalkan memanggil petinggi kantor pajak di Sulsel unutk dimintai keterangan pada Jumat (21/5).
21/5/2021, 11.54 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan/Pemeriksa Pajak Madya Dit P2 Periode 2014-2019/Supervisor Wawan Ridwan.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Pemanggilan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan Wawan pada Jumat (21/5) di Gedung Merah Putih KPK. 

"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali kepada wartawan, Jumat (21/5).

Angin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Angin dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap dari sejumlah konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak beberapa perusahaan. Uang pelicin diduga diberikan tiga korporasi yakni PT Bank PAN Indonesia Tbk alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika