KSP Kritik Pernyataan Novel Baswedan Soal Besarnya Korupsi Bansos

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kantor Staf Presiden menganggap pernyataan Novel pada Senin (18/5) soal korupsi bantuan sosial Rp 100 triliun spekulatif.
21/5/2021, 15.37 WIB

Kantor Staf Presiden menganggap pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial spekulatif dan bisa menimbulkan kontroversi.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono beralasan nilai yang dimaksud Novel tak jelas. Anggaran klaster pelindungan sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini mencapai Rp 150,2 triliun.

Sebelumnya Novel menyampaikan korupsi bansos adalah yang terbesar dalam perhatiannya.  Oleh sebab itu Edy meminta sang penyidik memaparkan detail dugaan yang dimaksud.

“Kalau ada dugaan korupsi silakan diusut sesuai prosedur. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan ini sama sekali tidak produktif,” kata Edy, Jumat (21/5) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, dari total Rp 150,2 triliun tersebut hanya Rp 2,4 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang yakni bantuan beras. “Lainnya non tunai, transfer, atau lewat kantor pos,” kata Edy.

Edy mengatakan Presiden Joko Widodo akan berusaha menutup segala celah untuk korupsi. Salah satu yang telah dilakukan adalah adanya arahan agar meminimalkan pemberian bansos dalam bentuk barang.

Dia juga mengakui masih ada dugaan korupsi yang ditangani aparat, salah satunya pemberian pungutan liar terkait bansos, “Itu yang kami sayangkan, padahal Presiden berkali-kali mengingatan agar tidak korupsi,” katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika