Ditjen Pajak Rombak Organisasi Untuk Tingkatkan Layanan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
24/5/2021, 15.28 WIB

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi vertikal instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini (Senin, 24/5). Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.

“Penataan organisasi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah, yang mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak, melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 hingga 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional. Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP dilakukan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

Halaman: