51 Pegawai KPK yang Gagal Lolos Tes Kebangsaan Tetap Akan Dipecat

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Alexander usai rapat di BKN, Selasa (25/5) menyatakan 51 pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan tak bisa bergabung lagi.
25/5/2021, 17.30 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak bisa bergabung lagi sebagai Aparatur Sipil negara (ASN) di komisi anti rasuah tersebut.

Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (25/5).

Sedangkan 24 orang pegawai yang tak lolos tes kebangsaan masih bisa dibinaa sebelum dinyatakan sah sebagai aparat negara. “Sebanyak 51 orang ini asesor bilang warnanya sudah merah dan tidak mungkin dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di BKN,  Jakarta, Selasa (25/5) seperti dikutip dari Antara.

24 pegawai tersebut akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Selain itu mereka harus menandatangani kesediaan mengikuti pelatihan. “Kalau (tetap) tidak lolos, yang bersangkutan tak bisa diangkat sebagai ASN,” kata Alexander 

Alexander mengatakan pegawai KPK tak hanya harus memiliki kemampuan mumpuni, namun juga memiliki aspek cinta Tanah Air serta setia kepada Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan yang sah.

“Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,” kata Alexander. Meski demikian ia tak menyebut identitas 51 orang tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara