Pemerintah tidak akan memberikan izin proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru setelah 2025 demi mendukung upaya menurunkan emisi karbon dan gas ruumah kaca. Namun, Kementerian ESDM memastikan tak akan mempensiunkan secara paksa Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang masih beroperasi.
"Hingga saat ini kita masih mengambil opsi pensiun secara alami, jadi tidak dipaksa. Karena memaksa PLTU pensiun dapat menimbulkan biaya," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/6).
Saat ini, menurut Rida, pihaknya tengah menginvetarisasi PLTU mana saja yang sudah mendekati masa pensiun atau berakhirnya perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) antara PLN dengan badan usaha swasta atau IPP. Meski demikian, menurut Ridha, pemerintah belum memutuskan nasib aset-aset PLTU tersebut.
"Belum ada keputusan, belum berani sampaikan. Ini masih dipikirkan," kata Rida.
PLN sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mendukung transisi energi dari bahan bakar fosil menuju ke energi baru terbarukan (EBT). Bahkan PLN tak ragu untuk merobohkan seluruh aset PLTU.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan aset PLTU yang habis umur pakai akan di-demolish alias dirobohkan setelah perjanjian jual beli listrik dengan IPP selesai. Kemudian di lokasi PLTU tersebut akan dibangun pembangkit energi terbarukan yang lebih bersih.
"Kami melihat bahwa PLN juga sangat mendukung green energy dan dalam peta jalan (roadmap) PLN, tahun 2060 kami sudah carbon neutral," ujarnya kepada Katadata.co.id.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan penghentian proyek PLTU baru akan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk mencapai target dekarbonisasi pada 2050. "Apabila PLTU tidak disetop, akan sulit untuk EBT masuk, dan juga ini tidak sejalan dengan arah net zero carbon," kata dia. Kapasitas pembangkit listrik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga Juni 2020, kapasitas pembangkit di Indonesia telah mencapai 70.964 megawatt (MW).
Sejak 2008, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mendominasi kapasitas pembangkit di Indonesia. Pada Juni 2020, pembangkit tersebut telah menghasilkan 35.220 MW atau 50% dari total kapasitas. Pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) menyusul dengan 20.537 MW. Simak kapasitas daya listrik di Indonesia berdasarkan jenis pembangkitnya pada databoks berikut: