Batal Berangkat Tahun Ini, Ada 7 Tahap Pengembalian Setoran Dana Haji

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). Menurut data Kementerian Agama Kota Tegal sebanyak 213 jemaah calon haji kembali gagal berangkat karena adanya kebijakan dari Pemerintah untuk tidak memberangkatkan ibadah haji sebagai antisipasi penularan COVID-19,.
4/6/2021, 18.47 WIB

Kementerian Agama memutuskan tak memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun ini. Mereka yang batal berangkat ke Tanah Suci bisa mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya yang telah dibayarkan.

Keputusan pembatalan pemberangkatan diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

“Calon jamaah yang batal dan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman, Jumat (4/6) dikutip dari Antara.

Kemenag menyiapkan tujuh tahap pengembalian dana kepada calon jamaah. Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota.

Syaratnya adalah bukti setoran Bipih yang dikeluarkan bank, fotokopi buku tabungan atas nama calon jamaah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jamaah akan diverifikasi kepala seksi Kantor Kemenag. Jika lengkap, pejabat terkaut akan memberi input untuk langkah selanjutnya. Ketiga, Kepala Kankemenag  akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan secara tertulis dan dikirim kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengonfirmasikan pembatalan setoran pelunasan jamaah pada aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu. Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara terulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keenam, bank penerima setoran usai menerima surat BPKH akan mengembalikan setoran Bipih ke rekening jamaah. Ketujuh, kemaah menerima pengembalian melalui nomor ekening yang telah diajukan.

Ramadan mengatakan seluruh proses berlangusng sembilan hari. Proses di Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota berlangusng dua hari, tiga hari Kemenag, dan dua hari di BPKH. “Proses transfer dari bank ke rekenaning jamaah dua hari,” katanya. Dia mengatakan, meski jamaah menarik setorannya, mereka tak akan kehilangan status sebagai calon yang diberangkatkan tahun depan.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

 Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji. "Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Atas keputusan ini, Yaqut mengatakan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman." ujarnya.