Panduan Program Dana Padanan Kampus Vokasi Mulai Disosialisasikan

Kementerian Pendidikan
Penulis: Padjar Iswara - Tim Publikasi Katadata
8/6/2021, 15.07 WIB

Jakarta— Dalam upaya membangun ekosistem Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong kolaborasi pengembangan ilmu dan teknologi, serta akselerasi antara Pendidikan Tinggi Vokasi (PTV) dan dunia kerja.

Untuk mendorong dan merealisasikan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka tersebut, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) meluncurkan Program Dana Padanan Kampus Vokasi (Matching Fund Vokasi).

Program ini melibatkan dunia kerja dan  pemangku  kepentingan  untuk  bersama-sama  terlibat  aktif  dalam  proses terbentuknya ekosistem pembelajaran yang berorientasi pada produk. Selain itu juga untuk   mendorong penciri pendidikan vokasi yang khas menghasilkan sumber daya manusia  yang terampil.

“Kami berharap PTV di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berpartisipasi aktif dalam pengembangan program matching fund vokasi ini,” ujar Wikan.

Kampus Merdeka ditetapkan pada 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan program sarjana. Implementasi kebijakan Kampus Merdeka direfleksikan dalam delapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas dosen pendidikan tinggi, dan meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran.

Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi, Beny Bandanadjaya menambahkan,  implementasi kebijakan Kampus Merdeka tersebut dituangkan dalam program kebijakan link and match 8+i Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan dikemas dalam Program Matching Fund Vokasi. Program tersebut dirancang untuk mendorong dan meningkatkan kemanfaatan, sekaligus menyelaraskan pengembangan ilmu dan teknologi yang dilakukan oleh PTV bersama dunia kerja. 

“Hal ini agar produk pembelajarannya dapat menjadi bagian atau solusi atas kebutuhan atau permasalahan yang ada pada masyarakat,” kata dia.

Melalui Program Matching Fund Vokasi, Kementerian Pendidikan akan memberi bantuan dana untuk meningkatkan riset terapan di pendidikan vokasi dan meningkatkan riset terapan di pendidikan vokasi. Selain itu juga, untuk memperbaiki kerja sama pendidikan tinggi vokasi dengan dunia kerja guna menghasilkan produk komersial, dan meningkatkan pemanfaatan laboratorium praktik untuk project based.

Sosialisasi Panduan Program

Ruang lingkup Program Matching Fund Vokasi adalah mengembangkan pusat unggulan teknologi (PUT), hilirisasi produk riset terapan dan Start up vokasi yang dibangun bekerja sama dengan dunia kerja. Saat ini, Kementerian Pendidikan sudah menyusun panduan institusi atau lembaga tertentu yang bisa mendapatkan pendanaan, termasuk pengajuan proposalnya. Panduan tersebut sedang gencar  disosialiasikan kepada masyarakat dan juga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Untuk lingkup mengembangkan PUT, proporsi pendanaannya, yaitu 3:1 (Kementerian Pendidikan memberi bantuan 3 bagian dan dunia kerja sebesar 1 bagian) yang berbentuk tunai atau barang dengan sasaran PTN penyelenggara Pendidikan Vokasi.  Lalu untuk lingkup hilirisasi produk riset terapan, proporsi pendanaannya 1:1 berupa tunai atau berbentuk barang, dengan sasaran PTN/PTS penyelenggara Pendidikan Vokasi.

Selanjutnya, lingkup start up vokasi yang dibangun bekerja sama dengan dunia kerja, proporsi pendanaannya 1:1 berupa tunai atau berbentuk barang, dengan sasaran PTN/PTS penyelenggara Pendidikan Vokasi.

Setiap PTV di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai kesempatan untuk mengajukan proposal untuk seluruh lingkup program berdasarkan kesiapan produk inovasi unggulan.  Namun,  setiap proposal hanya berisi satu lingkup program. Selain itu, jumlah dana bantuan dari Kemdikbudristek yang dapat diberikan untuk setiap lingkup program maksimal hanya Rp3 miliar  per usulan proposal.

https://kedaireka.id/diksi