Pimpinan KPK Mangkir, Komnas HAM Siapkan Pemanggilan Kedua

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) disaksikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) memberi keterangan pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Komnas HAM akan panggil kembali para pimpinan KPK.
8/6/2021, 17.49 WIB

 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil kembali pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan terkait aduan soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal tersebut lantaran pimpinan komisi antirasuah tak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa (8/6). Anggota Komnas HAM Choirul Anam berharap Firli Bahuri dan para pimpinan KPK bisa memberikan klarifikasi.

"Dalam beberapa hari ini nanti kami coba kembali jadwalkan surat pemanggilan yang kedua," kata Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.

Anam mengatakan pemanggilan seharusnya bisa menjadi upaya pimpinan KPK menjelaskan dokumen bukti hingga aduan terkait TWK. Komnas HAM juga akan menempuh cara lain untuk mendapatkan penjelasan. 

“Dua kali (pemanggilan), cukup, itu maksimal,” kata Anam.

Sejak pekan lalu Komnas HAM telah melayangkan 10 surat pemanggilan kepada lima pimpinan KPK. Mereka juga telah menerima jawaban tertulis dari KPK yang meminta penjelasan dugaan pelanggaran dimaksud.

“Kami senang karena surat balasan dari KPK itu memahami dan menghormati tugas Komnas HAM. Jadi, tinggal kami jadwalkan lagi untuk mereka agar bisa memberi keterangan," kata Choirul Anam. “Komnas HAM belum menyimpulkan apapun, masih mendalami informasi dan fakta,” kata Anam.

Sebelumnya pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan terus mengadukan pimpinan pimpinannya kepada Komnas HAM pada Senin (24/5). Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan beberapa hal yang disampaikan di antaranya penyerangan privasi, seksualitas, hingga beragama.

“Ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sedemikian rupa. Efeknya itu banyak pelanggaran HAM,” kata Novel di Komnas HAM, Senin (24/5).