Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6). Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, para pimpinan ingin mendapatkan penjelasan terkait pemangilan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut penting agar KPK bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Para pimpinan menganggap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
"KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali kepada wartawan, Rabu (9/6).
Meski begitu, KPK tetap menghormati tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. "Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada 7 Juni 2021," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komnas HAM Choirul Anam berharap Firli Bahuri dan para pimpinan KPK bisa memberikan klarifikasi. Oleh karenanya, Komnas HAM akan memanggil kembali pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terkait aduan soal tes wawasan kebangsaan.
"Dalam beberapa hari ini nanti kami coba kembali jadwalkan surat pemanggilan yang kedua," kata Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
Anam mengatakan pemanggilan seharusnya bisa menjadi upaya pimpinan KPK menjelaskan dokumen bukti hingga aduan terkait TWK. Komnas HAM juga akan menempuh cara lain untuk mendapatkan penjelasan. “Dua kali (pemanggilan), cukup, itu maksimal,” kata Anam.
Sejak pekan lalu Komnas HAM telah melayangkan 10 surat pemanggilan kepada lima pimpinan KPK. Mereka juga telah menerima jawaban tertulis dari KPK yang meminta penjelasan dugaan pelanggaran dimaksud.
“Kami senang karena surat balasan dari KPK itu memahami dan menghormati tugas Komnas HAM. Jadi, tinggal kami jadwalkan lagi untuk mereka agar bisa memberi keterangan," kata Choirul Anam.
“Komnas HAM belum menyimpulkan apapun, masih mendalami informasi dan fakta,” kata Anam.