Corona Melonjak, Sekolah Tatap Muka di Kecamatan Zona Merah Ditiadakan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pemerintah meniadakan sekolah tatap muka bagi sekolah di kecamatan zona merah demi mencegah penularan corona
14/6/2021, 17.22 WIB

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni. Pada perpanjangan tersebut, sekolah tatap muka akan ditiadakan untuk kecamatan yang berada di zona merah Covid-19.

Beberapa sekolah telah melakukan sekolah tatap muka secara terbatas selama dua hari dalam satu minggu dengan durasi masing-masing selama dua jam. Namun, sekolah di daerah merah harus mengikuti ketetapan PPKM mikro.

"Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Namun untuk kecamatan daerah merah 100% daring," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyampaikan (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/6).

 Kebijakan ini mulai berlaku pada periode PPKM mikro 15-8 Juni 2021. Pada periode tersebut, sebagian besar anak sekolah telah memasuki masa libur panjang.

Sedangkan perkantoran yang berada di zona kuning diwajibkan untuk bekerja dari kantor sebesar 50% dari kapasitas ruangan. Sedangkan, perkantoran di zona merah diharuskan untuk bekerja dari kantor sebesar 25% dari kapasitas ruangan. "Kantor harus bergilir. Artinya 25% harus diputar," ujar dia.

Di sisi lain, jam operasional di mal dan restoran berlaku sampai jam 21.00. Pengunjung mal dan restoran itu pun akan dibatasi hingga 50% dari kapasitas tempat."Dan akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar dia. Sementara, tempat ibadah di kecamatan zona merah akan ditutup selama dua minggu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kondisi penularan Covid-19 di Jakarta memasuki fase yang kritis. Oleh sebab itu ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini lantaran kasus positif corona di Jakarta melonjak tinggi dalam sepekan terakhir. Kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota pada 6 Juni 2021 mencapai 11.500, sedangkan pada Jumat (11/6) menjadi 17.400 orang atau melonjak 50 persen.

Anies mengatakan jika kasus terus melonjak, bukan tak mungkin dirinya mengambil langkah seperti saat September 2020 dan Februari 2021 lalu. Saat itu ia menarik rem pembatasan kegiatan demi memutus penularan corona.

“Ibu kota dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila tak terkendali, kita akan masuk fase genting,” kata Anies saat apel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Lapangan Blok S, Minggu (13/6) malam dikutip dari Antara.

Reporter: Rizky Alika