Pemerintah Tetapkan 707.622 Calon ASN 2021, Ada Kuota bagi Disabilitas

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020).
15/6/2021, 17.19 WIB

Pemerintah menetapkan calon aparatur sipil negara hingga 14 Juni 2021 sebanyak 707.622 formasi. Jumlah calon ASN ini terdiri dari 74.625 orang untuk instansi pusat dan 632.997 di instansi daerah. Dari jumlah tersebut ada kuota khusus bagi penyandang disabilitas.

Seleksi bagi calon ASN diadakan oleh 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 495 pemerintah kabupaten dan kota. Perinciannya, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejumlah 531.076 orang,  PPPK non-guru 20.960, dan CPNS sejumlah 80.961.

“Total per hari ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni 707.622,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo dalam webinar Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 secara virtual, Senin (14/6).

Menurut Katmoko, bahwa jumlah instansi pusat yang akan menggelar seleksi CPNS maupun calon PPPK bakal berkurang. Sebab, lowongan pegawai di tiga lembaga penelitian akan digabungkan dalam formasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ketiga lembaga itu yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). “Jadi mungkin akan berkurang menjadi 54 kementerian atau lembaga,” kata dia.

Dalam pembukaan lowongan pegawai ini, Kementerian PANRB memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas mengikuti seleksi baik CPNS 2021 maupun PPPK. Pada 2021, pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Pada formasi khusus juga terdapat kuota bagi penyandang disabilitas. Ada dua jalur yang disediakan. Bisa melamar di formasi khusus penyandang disabilitas, juga tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas melamar di formasi umum.

Instansi pusat dan daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS. Sementara penempatan dalam formasi jabatan dan unit kerja ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

“Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut,” katanya. Sedangkan bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.

Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Selain itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:

  1. Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html
  2. Permen PANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html
  3. Permen PANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka dalam waktu dekat. Jika sudah dibuka, pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan melalui satu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Portal tersebut dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi