Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan work from home atau bekerja dari rumah bagi pegawai dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota berstatus zona merah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil kebijakan yang sama untuk mencegah penularan Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, aturan tersebut diterapkan setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25% dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).
Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50%. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor. Gerakan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun harus dijalankan.
Namun, Anwar menegaskan, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan. "WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.
Berikut Databoks perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia:
Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain Kemnaker, sejumlah Kementerian/Lembaga yang berpusat di Ibu Kota menetapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Hal itu dilakukan menyusul kasus Corona (Covid-19) di Jakarta yang tengah melonjak tajam.
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan pegawai Kementerian BUMN untuk WFH. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home). Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.
"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home), dikutip dari Antara, Senin (21/6).
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan