Kasus Covid-19 RI Tambah 13.668 Orang, 80% Berasal dari Pulau Jawa

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).Kasus Covid-19 RI bertambah 13.668 orang hari ini.
22/6/2021, 17.32 WIB

 Kasus Covid-19 masih terus mengalami kenaikan usai libur Lebaran. Dari data Kementerian Kesehatan, jumlah pasien positif corona yang dilaporkan hari Selasa (22/6) melonjak 13.668 orang.

Pulau Jawa masih menjadi lokasi penularan Covid-19 yang tinggi. Sebanyak enam provinsi di Jawa juga menjadi penyumbang tertinggi kenaikan kasus corona hari ini yakni 10.975 atau 80 persen.

Kenaikan kasus tertinggi masih disumbang dua provinsi yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta yakni 48 persen dari total tambahan pasien baru. Jabar menyumbang 3.432 kasus, sedangkan DKI melaporkan adanya 3.221 pasien positif hari ini.

 Berikutnya Jawa Tengah yang melaporkan 2.439 kasus hari ini dan Jawa Timur dengan sumbangan 746 kasus baru. Di bawahnya adalah Yogyakarta dengan 675 pasien dan Banten yang melaporkan 462 kasus baru.

Kemenkes juga melaporkan sebanyak 12.911 orang dinyatakan positif hari ini didapatkan lewat metode real time polymerase chain reaction. Sedangkan 509 dan 248 kasus didapatkan lewat rapid test antigen dan tes cepat molekuler.

Selain itu ada pula tambahan pasien baru yang telah pulih sebanyak 8.375 orang. Namun angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah 335 orang.

Jawa Tengah menyumbang kenaikan angka kematian hari ini yakni 71 orang. Di bawahnya adalah Jawa Barat sebanyak 59 pasien dan DKI Jakarta yang melaporkan 59 kasus meninggal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperkuat peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah Covid-19.

Pembatasan ini diberlakukan mulai Selasa (22/6) hingga dua pekan mendatang. "Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Pembatasan lain yang dilakukan adalah perkantoran di zona merah menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75%. Selanjutnya, restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima baik di pasar, pusat belanja, mall, dine in, dan makan minum paling banyak 25% dari kapasitas.

Selain itu, kegiatan di pusat belanja, mal, pasar, dan pusat perdagangan dibatasi jam operasionalnya maksimal jam 20.00. Pengunjung dibatasi jumlahnya maksimal 25% dari kapasitas pusat belanja.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan