KPK Limpahkan Berkas, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
22/6/2021, 20.15 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Syahrial akan segera disidang dalam waktu dekat.

Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)," ujar kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/6).

KPK juga telah menetapkan pengacara Syahrial yakni Maskur Husain dan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Keduanya diduga memberi dan menerima suap terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara di KPK disebutkan, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan masalah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Setelah itu, Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial lalu meminta penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai oleh KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Gayung bersambut, Stepanus bersama Maskur lalu membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial setuju. Uang pun ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Maskur Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

Reporter: Rizky Alika