Pemprov DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir Hingga Rp60 Ribu per Jam

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi. Tarif parkir tinggi di DKI Jakarta akan diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
23/6/2021, 10.04 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengenakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan mobil mencapai Rp 60 ribu per jam, dan motor Rp 18 ribu per jam. Hal ini akan tertuang dalam  revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 yang tengah dibahas Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," ujar Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, pada Rabu (16/6) lalu.

Dhani mengatakan, tarif tersebut akan dikenakan pada kendaraan mobil yang parkir di kawasan pengendalian parkir (KPP) golongan A atau jalan yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Sedangkan tarif parkir golongan B atau jalan nonkoridor angkutan umum massal sebesar Rp 40 ribu per jam.

Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A, diusulkan paling tinggi Rp 18 ribu per jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12 ribu per jam. Tarif ini akan berlaku untuk parkir on-street (tepi jalan).

Off street pun juga sama. Kita bagi dua kembali, untuk mobil yang parkir di lokasi milik Pemda yang berada di dalam koridor angkutan umum massal, akan dikenakan Rp 5.000 sampai Rp 25 ribu per jam. Sedangkan, untuk non koridor angkutan umum massal hanya Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu per jam,” kata dia.

Kemudian, tarif untuk motor akan dikenakan Rp 4.000 sampai Rp 10 ribu per jam, sedangkan tarif untuk parkir motor nonkoridor akan dikenakan tarif Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam.

Dhani menjelaskan, KPP Golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH. Thamrin.

Tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi  Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000 per jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

Nantinya, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25 ribu per jam.

"Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi," ujar dia.

UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.memastikan usulan tarif maksimal ini akan mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). 

Kenaikam tarif parkir ini bertujuan untuk membantu menurunkan emisi karbon di wilayah DKI Jakarta. Badan Energi Internasional (IEA) menargetkan emisi karbon dioksida (CO2) hilang sepenuhnya pada 2050.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi