PPKM Darurat Dikabarkan Akan Berlaku, Mal & Restoran Tutup Total?

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Ilustrasi suasana pusat perbelanjaan di Jakarta (8/5/2021). Presiden Joko Widodo dikabarkan akan segera memberlakukan PPKM darurat guna mencegah penularan Covid-19. Salah satu yang dikabarkan akan terdampak adalah operasional mall.
29/6/2021, 17.25 WIB

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPKM darurat dikabarkan akan berlaku di DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.

Selain itu mal dan restoran dikabarkan juga akan ditutup untuk sementara. Adapun ketentuan work from home (WFH) juga akan diberlakukan 100 persen.  

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikabarkan akan memegang penuh penanganan pandemi di Jawa dan Bali. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditugasi mengendalikan kasus selain di Jawa-Bali.

Meski demikian belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pemberlakuan PPKM darurat. Ini berarti ruang perubahan kebijakan masih berpotensi berubah sampai dengan diumumkan. "Hari ini sedang dibahas kebijakannya," kata seorang sumber Katadata.co.id, Selasa (29/6).

 Sedangkan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengakui saat ini pemerintah sedang merevisi beberapa ketentuan PPKM mikro seperti pembatasan jam operasional mal hingga pukul 17.00 serta work from office (WFO) 25% di zona oranye.

"Rencana demikian akan ada penyesuaian sesuai dan dinamika kasus di lapangan," kata Alexander Ginting saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (28/6).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika