PPKM Darurat Jawa Bali, Tak Ada Sekolah hingga Kuliah Tatap Muka

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pemerintah meniadakan kegiatan belajar tatap muka di 122 daerah saat PPKM darurat.
1/7/2021, 13.11 WIB

Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama pembatasan darurat, kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kampus dilakukan secara daring.

Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Wilayah tersebut terdiri dari 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19.

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," demikian tertulis seperti dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diterima Katadata.co.id, Kamis (7/1).

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta sekolah tatap muka dimulai Juli ini. Meski demikian,  sekolah di daerah merah harus mengikuti ketetapan PPKM mikro yakni tak ada tatap muka.

Sedangkan Presiden Joko Widodo beberapa pekan lalu meminta sekolah tatap muka dilakukan secara terbatas, hanya 2 hari dalam satu pekan serta dibatasi selama 2 jam dalam sehari. Selain itu, siswa yang masuk saat sekolah tatap muka dibatasi hanya 25% dari kapasitas kelas. Orang tua murid pun berhak memutuskan anaknya untuk mengikuti belajar tatap muka atau tidak.

Selain mengatur pendidikan, aturan PPKM darurat juga meliputi bekerja di rumah (Work from Home/WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial. Sementara, sektor esensial dapat menerapkan 50% maksimum staf bekerja di kantor (Work from Office/WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksumum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun, cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pemerintah mengatakan, Covid-19 paling menular pada kondisi ruangan tertutup, pertemuan panjang (>15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat seperti bernyanyi, berbicara, tertawa, dan tidak memakai masker seperti saat makan bersama.

Oleh karena itu, masyarakat diminta menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai lapisan protokol kesehatan. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.

Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan harus dlakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga. "Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," demikian tertulis.

Reporter: Rizky Alika