Pekerja Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat Wajib Bawa STRP, Ini Caranya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pengecekan surat tanda registrasi pekerja atau STRP saat berlangsungnya PPKM Darurat.
Penulis: Sorta Tobing
5/7/2021, 15.16 WIB

Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai berlangsung sejak 3 Juli lalu di 122 kabupaten atau kota di Indonesia. Status ini berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama pembatasan tersebut.

STRP adalah surat yang digunakan saat akan keluar-masuk wilayah ibu kota. Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta,@dkijakarta, menuliskan surat ini berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM Darurat. Jadi, STRP mulai berlaku hari ini, Senin (5/7) hingga 20 Juli 2021. 

STRP untuk Siapa Saja?

Pemprov DKI Jakarta menyebut, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal, hingga perorangan. Yang meliputi sektor esensial adalah komunikasi dan teknologi informasi (IT), keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, serta yang berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan/minuman dan penunjang. Selain itu, ada pekerja sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

STRP juga menjadi syarat perorangan yang bukan pekerja untuk bepergian, selama diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak. Misalnya, kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil atau bersalin dan sebagai pendampingnya.

Aktivitas pekerja kantoran saat PPKM Darurat. (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Syarat Registrasi STRP

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dalam registrasi STRP. Pertama, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya adalah:

  1. Kartu tanda penduduk atau KTP pemohon. 
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
  3. Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  4. Foto 4 kali 6 sentimeter (cm) berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Kedua, persyaratan bagi perseorangan dengan kebutuhan mendesak. Syaratnya antara lain: 

  1. KTP pemohon.
  2. Sertifikat vaksin.
  3. Foto 4 kali 6 cm berwarna.

Syarat ini dikecualikan untuk pekerja kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah. “Baik pusat maupun daerah, termasuk TNI/Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lainnya,” tulis akun @dkijakarta, kemarin.

 

Bagaimana Cara Buat STRP?

Mekanisme pembuatan STRP adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon membuka situs https://jakevo.jakarta.go.id.
  2. Isi formulir.
  3. Unggah dan kirimkan persyaratannya.
  4. Seluruh berkas akan diverifikasi oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu alias UP PMPTSP. 
  5. Setelah itu, STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. 

Pemohon dapat mengunduh STRP di laman yang sama. “Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan kode QR melalui telepon selular Anda ke petugas,” tulis Pemprov DKI Jakarta. 

Pemohon Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengajukan STRP. “Serta, selalu disiplin patuhi 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.” tutupnya.

Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)