Pekerja Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat Wajib Bawa STRP, Ini Caranya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pengecekan surat tanda registrasi pekerja atau STRP saat berlangsungnya PPKM Darurat.
Penulis: Sorta Tobing
5/7/2021, 15.16 WIB

Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai berlangsung sejak 3 Juli lalu di 122 kabupaten atau kota di Indonesia. Status ini berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama pembatasan tersebut.

STRP adalah surat yang digunakan saat akan keluar-masuk wilayah ibu kota. Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta,@dkijakarta, menuliskan surat ini berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM Darurat. Jadi, STRP mulai berlaku hari ini, Senin (5/7) hingga 20 Juli 2021. 

STRP untuk Siapa Saja?

Pemprov DKI Jakarta menyebut, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal, hingga perorangan. Yang meliputi sektor esensial adalah komunikasi dan teknologi informasi (IT), keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, serta yang berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan/minuman dan penunjang. Selain itu, ada pekerja sektor petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

STRP juga menjadi syarat perorangan yang bukan pekerja untuk bepergian, selama diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak. Misalnya, kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil atau bersalin dan sebagai pendampingnya.

Aktivitas pekerja kantoran saat PPKM Darurat. (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Syarat Registrasi STRP

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi dalam registrasi STRP. Pertama, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya adalah:

Halaman: