Sebanyak 20 tenaga kerja asing atau TKA China masuk Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7) malam. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, para TKA tersebut datang untuk bekerja di salah satu proyek strategis nasional yang tengah dikerjakan PT Huady Nickel Alloy.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, 20 warga negara asing tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan untuk bekerja pada Proyek Strategis Nasional Huady Nickel Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul dalam siaran pers, Senin (5/7).
Ia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA China tersebut. Kemenaker juga akan memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.
Chairul mengatakan, bahwa 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa para TKA masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja telah memiliki kebijakan yang tertuang pada SE Ketua Satgas Covid-19 dan SE Menaker terkait instruksi-instruksi ketenagakerjaan yang terkait dengan PPKM darurat.
“Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan,” ujarnya.
Saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru telah dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.
Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
Chairul mengatakan, Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.