Pemerintah telah memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (3/7). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan pembatasan tersebut bisa mengurangi mobilitas masyarakat hingga 50 persen.
Dia mengatakan, saat ini pembatasan baru mampu mengurangi pergerakan masyarakat sebesar 26 sampai 27 persen. Adapun data didapatkan dari Facebook Mobility, Google Traffic, serta pemantauan cahaya dari National Aeronautics and Space Administration (NASA).
“Paling baik bisa minus 50 persen untuk melawan (varian) delta,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7).
Ia juga akan terus memantau pergerakan penduduk terutama di wilayah PPKM darurat seperti DKI Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga meminta masyarakat patuh menjalankan disiplin protokol kesehatan. “Karena di sekeliling kita sudah banyak yang kena,” katanya.
Luhut sebelumnya telah meminta karyawan di sektor esensial melapor pemerintah jika dipaksa bekerja di kantor. Dalam aturan PPKM Darurat, seluruh karyawan sektor non-esensial wajib 100 menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home.
Adapun, pelaporan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). "Karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor, untuk sektor non esensial, agar segera lapor ke pemerintah. Khususnya di DKI Jakarta," kata Luhut, Senin (5/7).
Adapun Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% dan penutupan mal.
Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Adapun, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.