Buntut Aksi Anies, Luhut Perjelas Aturan Asuransi Boleh WFO saat PPKM

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan akan merevisi pengaturan sektor esensial saat PPKM Darurat.
7/7/2021, 19.28 WIB

Kategori sektor esensial dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat  memicu polemik. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan akan memperjelas pengaturan sektor esensial dan kritikal selama masa pembatasan tersebut.

Ia mengusulkan adanya revisi untuk memperjelas kategori sektor esensial saat PPKM Darurat. Dalam usulan tersebut, Luhut memperjelas cakupan sektor keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

“Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien,” kata Luhut seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (7/7).

 Selain itu, sektor esensial lainnya masih sama, yaitu pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non penanganan karantina. Seluruh sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50%.

Kemudian, Luhut juga memperjelas industri orientasi ekspor sebagai sektor esensial. Syaratnya, perusahaan harus menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor serta wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. "Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10% staf," ujar Luhut.

Adapun, sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Selanjutnya, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Sektor kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat juga dapat beroperasi maksimal 100% staf tanpa ada pengecualian. Selebihnya, sektor kritikal lainnya dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan mendukung operasional, pemerintah hanya memberlakukan maksimal 25% staf perkantoran.

Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah perusahaan yang memiliki IOMKI. Di dalamnya, perusahaan akan dikategorisasikan sesuai sektor.

IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh. “Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya,” kata Agus.

Isu bekerja dari rumah atau kantor ini menjadi ramai usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi petinggi PT Equity Life, Selasa (6/7). Saat sidak kantor perusahaan yang berada d Gedung Sahid Sudirman Center itu, Anies menemuka adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Bahkan ia mendapati adanya ibu hamil yang masih bekerja di kantor, “Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung Pak, enggak ada yang untung. Apalagi ini ibu hamil masuk," kata Anies dalam akun Instagramnya.

Reporter: Rizky Alika