Masih Ada Pelanggaran, Luhut Minta Perketat PPKM Darurat di Industri

Menko Marves
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Safrezi Fitra
17/7/2021, 09.54 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor industri diperketat. Berdasarkan pengamatannya di beberapa wilayah, khususnya area sektor industri, mengalami peningkatan intensitas cahaya malam hari. Ini menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

"Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul kluster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/7).

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengungkapkan berdasarkan temuannya di lapangan, telah terjadi pelanggaran. Ada pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap 100%. Hal itu menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan.

Dia pun meminta Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). "Saya juga meminta kepolisian mengawasi implementasi ini dengan mengacu panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai Instruksi Mendagri," ujarnya.

Arahan tersebut diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang merubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses 100% bekerja dari kantor atau perusahaan (WFO). Padahal bidang usaha mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.

Selain pengetatan, untuk menghindari lonjakan kasus pada sektor industri, Luhut meminta agar vaksinasi gotong royong dipercepat. "Vaksin gotong royong terus kami push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah DKI Jakarta," ujarnya.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25%-50% maksimal staf bekerja dari rumah (WFH). Sedangkan, pada sektor kritikal boleh 100% WFO.

Pengetatan dilakukan sejalan dengan target pemerintah untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun sekitar 30%-50%. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini.

Reporter: Antara