Sanksi Berat Menanti Perusahaan Bus yang Melanggar PPKM Darurat

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Petugas memeriksa penumpang bus AKAP.
Penulis: Safrezi Fitra
17/7/2021, 15.48 WIB

Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, ternyata masih banyak perusahaan transportasi yang melanggar. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Pemberian Sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat berdasarkan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.

"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas dan izin operasi," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono di Jakarta, Sabtu (17/7).

Dia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah. "Jadi kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh kita hanya mengetik nomor polisi saja kita sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau nonlegal," ujarnya.

Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat.

Dalam tiga hari terakhir Polda Metro Jaya telah mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat untuk angkutan darat. Bus-bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut banyak bus AKAP menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat. "Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (17/7).

Dia menyebutkan sejumlah terminal bayangan yang digunakan oleh bus-bus tersebut di antaranya berada di Pondok Pinang, Rawa Bebek, hingga Krendang. Penumpangnya banyak yang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya.

"Ini berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut tapi juga berpotensi menular di daerah tujuan," ujarnya.

Sambodo mengatakan saat PPKM Darurat pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri seperti pada Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021, SE Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 14 tahun 2021.

"Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen perjalanan lengkap atau tidak," ujar Sambodo.

Reporter: Antara