Muhammadiyah Anjurkan Salat Id di Rumah, Sembelih Hewan Kurban di RPH

KC PEN
Sejumlah wisatawan memadati kawasan Wisata Religi makam Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Minggu (2/8/2020). Sejumlah objek wisata di kawasan pesisir Barat dan Utara Banten dipadari wisatawan yang memanfaatkan libur Hari Raya Idul Adha 1441 H. (Antara Foto/Asep Fathulrahman)
Penulis: Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
20/7/2021, 09.06 WIB

Jakarta-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi situasi pandemi Covid-19 di tanah air belakangan ini dengan menetapkan fatwa tentang beberapa hal yang terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban pada tahun 1442 H/2021 M

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa dengan merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada 21 Maret 2020 M/26 Rajab 1441 H yang menjadi Lampiran Edaran PP Muhammadiyah No.02/ 2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19, dan Fatwa 24 Juni 2020 M/03 Zulkaidah 1441 H yang menjadi Lampiran Edaran PP Muhammadiyah No. 6/2020 pada 24 Juni 2020 M/03 Zulkaidah 1441 H, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang perlu untuk menetapkan fatwa ini.

Abdul Mu'ti mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

"Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah," ujarnya.

Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah.

Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya "alas salah” dengan “sallu fr rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat. Abdul Mu'ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan. Terkait Idul Adha 1442 H, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

"Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ujarnya.

Menurut Abdul Mu'ti, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).

"Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis," ujarnya.

Di saat bersamaan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sebagaimana dikutip oleh katadata, mengimbau umat Islam untuk menggelar Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing. Hal ini agar warga terhindar dari potensi penularan Covid-19 jika memaksakan diri beribadah di masjid atau lapangan.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk meniadakan salat Idul Adha di masjid atau tempat keramaian lainnya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ma’ruf juga mengatakan bahwa kebijakan ini tak bermaksud menghalangi ibadah di masjid, tapi melindungi masyarakat dari Covid-19. Ma’ruf, yang juga merupakan mantan ketua MUI, juga meminta para tokoh agama tak memaksa pelaksanaan ibadah Idul Adha di ruang publik seperti masjid selama PPKM Darurat. Hal ini lantaran masih ada beberapa tokoh yang masih ingin mengadakan Salat Id di lapangan. “Karena itu sangat berbahaya,” kata Wapres.