Pahami Cara Cek Produk BPOM agar Aman Dikonsumsi

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Petugas mengamati makanan dalam kemasan saat sidak makanan minuman di salahsatu pusat perbelanjaan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Dalam melakukan sidak makanan dan minuman jelang Lebaran, Dinas Kesehatan menemukan sejumlah makanan yang sudah kadaluarsa dan tidak mencantumkan batas kadaluarsa.
23/7/2021, 12.00 WIB

Jika Anda mengonsumsi obat atau makanan, bisa jadi Anda ingin mengetahui apakah produk yang dikonsumsi telah terdaftar di BPOM atau belum. BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017.

Tugas utama BPOM adalah menyelenggarakan pengawasan bidang obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut, saat ini BPOM didukung oleh 33 Balai Besar/Balai POM yang berkedudukan di seluruh ibukota provinsi.

BPOM memiliki wewenang untuk menerbitkan izin edar suatu produk obat atau makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Izin edar tersebut menampilkan berbagai detail produk salah satunya adalah Nomor Izin Edar yang dapat dicek untuk mengetahui apakah produk tersebut terdaftar dalam data BPOM. Data produk obat dan makanan yang sudah teregistrasi dapat dicari berdasarkan kategori berikut:

  • Nomor Registrasi Produk
  • Nama Produk atau Nama Dagang
  • Nama Produsen atau Nama Importir

Apa yang dimaksud Nomor Izin Edar?

Nomor Izin Edar (NIE) atau disebut juga Nomor Registrasi adalah serangkaian angka dan huruf yang berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan. BPOM telah melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap kandungan obat dan makanan sehingga seluruh produk yang terdaftar aman, berkhasiat dan bermutu.

Nomor yang tercantum dalam kemasan merujuk pada data produk dalam arsip BPOM. Konsumen dapat mencari produk sesuai dengan Nomor Registrasi, Nama Produk, Merk, dan Nama Pendaftar. Untuk mengetahui apakah suatu produk terdaftar atau tidak, konsumen dapat mengikuti cara cek produk BPOM dengan mudah. Simak penjelasan berikut.

Cara cek produk BPOM lewat situs web

Konsumen dapat cek produk BPOM dengan mudah dan tidak membutuhkan waktu banyak. Caranya:

  1. Kunjungi situs cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada halaman bagian Cari Produk, pilih kategori pada kolom “Cari Berdasarkan”.
  3. Pilih “Nomor Registrasi”.
  4. Masukkan nomor pada kolom Kata Kunci.
  5. Klik “Cari”.
  6. Produk yang terdaftar akan muncul.
  7. Apabila produk tidak terdaftar, maka akan muncul “Data Tidak Ditemukan”.

Cara cek produk BPOM lewat aplikasi Cek BPOM

Alternatif untuk cek nomor BPOM selain lewat situs web adalah menggunakan aplikasi. Ikuti cara berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek BPOM pada Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Cek BPOM yang telah terpasang.
  3. Pilih kategori yang akan Anda masukkan.
  4. Masukkan kata kunci sesuai kategori yang dipilih.
  5. Tekan tombol “CARI”.
  6. Jika nomor atau nama yang Anda masukkan sesuai dengan salah satu produk yang terdaftar di BPOM, aplikasi akan memberikan hasil yang sesuai.
  7. Jika kata kunci yang Anda masukkan tidak sesuai dengan data produk yang terdaftar di BPOM, aplikasi akan memunculkan pesan peringatan “Data Tidak Ditemukan”.

Setiap produk obat dan makanan yang berbeda jenis tidak memiliki nomor registrasi yang sama. Satu nomor hanya berlaku untuk satu jenis produk yang teregistrasi. Waspada jika ada dua jenis produk yang berbeda namun nomor registrasinya sama.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kemasan obat, kosmetik, maupun makanan. Simak penjelasan berikut.

Kemasan Obat

Setiap obat yang beredar selalu memiliki informasi tentang obat yang menyertainya pada kemasan obat dan brosur atau leaflet. Yang harus diperhatikan pada saat membeli obat adalah memperhatikan isi dari penandaan diantaranya:

  • Nama obat dan zat aktif.
  • Logo Obat.
  • Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi.
  • Batas Kadaluarsa (Expiry Date/ED).
  • Kemasan Obat.
  • Nama dan alamat industri Farmasi.
  • Indikasi.
  • Efek Samping.

Kemasan kosmetik

Kosmetik adalah bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia atau gigi dan mukosa mulut untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi yang baik. Semua orang menggunakan kosmetik mulai dari bayi sampai orang tua. Contoh kosmetik antara lain shampo, pasta gigi, sabun, lipstik, bedak, parfum, dan lain-lain

Setiap kosmetik wajib mencantumkan penandaan/label yang benar, meliputi:

  • Nama Produk.
  • Nomor Bets/kode produksi.
  • Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi.
  • Nama dan negara produsen (untuk kosmetik impor).
  • Netto atau berat bersih.
  • Komposisi.
  • Tanggal kadaluarsa.
  • Kegunaan dan cara penggunaan dalam bahasa Indonesia.

Kemasan pangan

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak. Pangan diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Setiap kemasan pangan harus mencantumkan:

  • Nama produk.
  • Daftar bahan yang digunakan.
  • Berat bersih atau isi bersih.
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  • Halal bagi yang dipersyaratkan.
  • Tanggal dan kode produksi.
  • Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa.
  • Nomor izin edar bagi pangan olahan.
  • Asal usul bahan pangan tertentu.

Agar aman, pastikan untuk selalu teliti kemasan dan cek nomor BPOM yang tercantum dalam produk. Demikian cara cek BPOM melalui situs web dan aplikasi. Caranya mudah dan cepat sehingga diharapkan konsumen dapat terlindungi dari obat dan makanan yang tidak teregistrasi dalam data BPOM.