PPKM Diperpanjang, Ini Syarat PT KAI Naik Kereta Api Mulai 26 Juli

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sejumlah calon penumpang melakukan pembatalan perjalanan kereta api di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Penulis: Lavinda
26/7/2021, 07.58 WIB

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengumumkan peraturan terbaru bagi penumpang kereta jarak (KA) jauh dan KA lokal yang berlaku mulai Senin (26/7) hari ini. Salah satunya, pelanggan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi calon penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh. Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).

Sementara itu, perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran di sektor esensial dan sektor kritikal. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. "Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun," katanya.

Joni mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Menurut Joni, seluruh aturan dijalankan PT KAI untuk mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun, PPKM diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya, memperbolehkan pedagang kaki lima buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Kami akan melakukan beberapa penyesuain aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati," ujar Joko Widodo dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7).

Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial. Saat ini, menurut dia, sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.

"Namun, kita harus hati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung dengan cermat," katanya.

Di sisi lain, Jokowi menekankan aspek ekonomi sosial juga harus diprioritaskan. Ini terutama yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terkait pembatasan aktivitas.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan