PPKM Level 3 dan 4 di Jawa - Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayahnya

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas kepolisian memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Jumat (16/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 sampai 4 hingga 2 Agustus.
26/7/2021, 11.33 WIB

Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 guna mengendalikan penularan Covid-19. Beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan dalam PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus tersebut.

Beberapa pelonggaran dalam pembatasan level 3 adalah pusat perbelanjaan serta tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 25%. Mal dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.

 Sementara, mal/pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian tertulis dalam Inmendagri 24/2021 Diktum Keempat poin g, dikutip Senin (26/7).

Sementara itu pada PPKM level 3, perusahaan atau pabrik yang berorientasi ekspor dapat membagi operasional menjadi dua shif dengan pengaturan maksimal kapasitas 50% dari total staf. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko lontong, agen atau outlet voucer pulsa, pangkas rambut, cucian kendaraan , dan usaha lain sejenis diizinkan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, warung makan pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang punya usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makan pengunjung dibatasi hanya 30 menit.

"Pemberlakukan PPKM level 4 dan 3 dikaji berdasarkan tiga indikator, yakni laju penularan, respons sistem kesehatan, dan sosial ekonomi masyarakat," ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7). 

Keputusan tersebut juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7) kemarin. Total ada 94 kabupaten dan kotamadya di Jawa-Bali yang menerapkan pembatasan level 4 serta 32 dengan pembatasan level 3.

Dibandingkan daftar terdahulu, ada 33 daerah level 4 yang turun status menjadi level 3. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Sukabumi,  Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pamekasan, hingga Kabupaten Jembrana.

Berikut daftar daerah dengan pembatasan level 4:

DKI Jakarta

  1. Kepulauan Seribu
  2. Jakarta Barat
  3. Jakarta Timur
  4. Jakarta Selatan
  5. Jakarta Utara

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kota serang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Kabupaten Purwakarta
  2. Kabupaten karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kota Sukabumi
  5. Kota Depok
  6. Kota Cirebon
  7. Kota Cimahi
  8. Kota Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Banjar
  11. Kota Bandung
  12. Kota Tasikmalaya
  13. Kabupaten Sumedang
  14. Kabupaten Bogor
  15. Kabupaten Bandung Barat
  16. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Jepara
  2. Kabupaten Sukoharjo
  3. Kabupaten Rembang
  4. Kabupaten Pati
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Wonogiri
  16. Kabupaten Temanggung
  17. Kabupaten Tegal
  18. Kabupaten Sragen
  19. Kabupaten Semarang
  20. Kabupaten Purworejo
  21. Kabupaten Kendal
  22. Kabupaten Karanganyar
  23. Kabupaten Demak
  24. Kabupaten Batang
  25. Kabupaten Banjarnegara
  26. Kota Pekalongan

Halaman: