Beda PPKM Level 3 dan 4: Pembatasan Mal dan Tempat Ibadah

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021).Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 sampai 2 Agustus.
26/7/2021, 12.17 WIB

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. Nmaun, beberapa daerah mendapat penurunan status dari level 4 menjadi level 3.

Ketentuan pembatasan mobilitas level 3 dan 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli.

Lalu, apa perbedaan PPKM level 3 dan 4?

Salah satu perbedaan aturan dari kedua level itu ialah mal/ pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00. Sementara, mal/pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan onlinie maksimal 3 orang.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian tertulis dalam Inmendagri 24/2021 Diktum Keempat poin g, dikutip Senin (26/7).

Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka di wilayah PPKM level 3 dan 4. Namun, pengunjung di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal 30 menit serta kapasitas pengunjung 25%, sementara wilayah PPKM level 4 diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.

Selanjutnya, tempat ibadah masjid, musola, gereja, pura, vihara, dan klenteng di PPKM level 3 diperbolehkan mengadakan ibadah berjamaah dengan kapasitas 25% atau 20 orang. Sementara, tempat ibadah di PPKM level 4 tidak diperbolehkan mengadakan ibadah berjamaah.

Kemudian, transportasi umum di PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, sementara di area PPKM level 4 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Untuk resepsi pernikahan, area di PPKM level 3 diperbolehkan menggelar resepsi dengan jumlah undangan maksimal 20 orang dan tidak mengadakan makan di tempat. Sedangkan, resepsi pernikahan di area PPKM level 4 ditiadakan.

Selebihnya, ketentuan PPKM level 3 dan 4 tidak terdapat perbedaan. Beberapa di antaranya seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, perkantoran sektor non esensial menerpakna bekerja dari rumah 100%, hingga penutupan fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya, memperbolehkan pedagang kaki lima buka hingga pukul 21.00 WIB.  "Kami akan melakukan beberapa penyesuain aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati," ujar Joko Widodo dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7). 

Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial. Saat ini, menurut dia,  sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.

"Namun, kita harus hati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung dengan cermat," katanya. 

Reporter: Rizky Alika