Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek. Kementerian Perhubungan pun menetapkan pembatasan yakni kapasitas penumpang mobil dibatasi hanya separuh di area PPKM level tertinggi itu.
Sementara, kategori PPKM level 3 di Jawa dan Bali menerapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik. Sedangkan, jumlah penumpang di luar Jawa dan Bali kategori PPKM level 4 dibatasi paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk.
"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik, untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 4," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021, dikutip Rabu (28/7).
Adapun, sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk jaga jarak fisik. Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang.
Kemenhub juga mengatur sejumlah persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan aglomerasi dan perjalanan jarak jauh. Pelaku perjalanan darat jarak jauh di zona PPKM level 4 dan 3 di Jawa dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama), surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang menggunakan sepeda motor, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan.
Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Di wilayah aglomerasi, perjalanan denggan kendaraan motor perseorangan, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Penumpang tidak wajib menunjukan kartu vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19, namun wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Adapun, pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.