Golongan Baru SIM CI dan CII, Simak Syarat dan Aturannya

ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Warga memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai perpanjangan di Bus Pelayanan SIM Keliling, Banda Aceh, Aceh, Kamis (4/3/2021). Selama pandemi COVID-19, Polda Aceh tetap mengoperasikan beberapa unit Bus Pelayanan SIM Keliling di beberapa lokasi untuk memberikan kemudahan kepada warga dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
29/7/2021, 11.44 WIB

Masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya.

Sebelumnya, SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, Polri membuat aturan penggolongan baru dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan aturan baru, SIM kini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan CII. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Aturan baru ini berdampak signifikan bagi para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM mereka.

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

  • SIM C minimal berusia 17 tahun
  • SIM CI minimal berusia 18 tahun
  • SIM CII minimal berusia 19 tahun

Jenis-jenis SIM

SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terdiri atas:

  • SIM Ranmor Perseorangan.
  • SIM Ranmor umum.
  • SIM Internasional.

Golongan SIM baru

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik. Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (sentimeter kubik).
  2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga golongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau motor dengan mesin 250 cc wajib mengganti SIM lama dengan SIM baru karena SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.

Aturan tersebut juga berlaku bagi pemilik sepeda motor listrik yang harus mengganti SIM C menjadi SIM CI ataupun CII. Tetapi, pemilik moge dan motor listrik tidak bisa langsung membuat SIM CI atau SIM CII.

Untuk mendapatkan SIM CI atau CII, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan. Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.

Persyaratan penerbitan SIM

Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

  • Usia.
  • Administrasi.
  • Kesehatan.
  • Lulus ujian.

Cara mendapatkan SIM CI dan CII

Pengguna moge dan sepeda listrik dapat mengganti SIM C menjadi SIM CI dan CII dengan mengikuti cara berikut:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Penerbitan SIM

Pihak Kepolisian bagian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) adalah pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi. Satpas terdiri atas:

  • Satpas level I menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, dan SIM A.
  • Satpas level II menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM A, dan SIM A umum.
  • Satpas level III dan Satpas level IV menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM A, dan SIM A umum.

Biaya penerbitan SIM CI dan CII sama dengan penerbitan SIM C. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C memiliki biaya sebesar Rp 100.000.

Saat ini, Polri masih melakukan sosialisasi dan persiapan agar peraturan baru dapat diterapkan secara optimal dalam masyarakat sehingga para pengendara motor tidak perlu khawatir.