Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 menyebut warung makan merupakan lokasi kerumunan dengan tingkat kepatuhan protokol kesehatan (prokes) paling rendah.
Ketua Bidang Data Dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Aisyah mengatakan, secara nasional, tingkat kepatuhan prokes di warung makan berkisar 79,46% sampai 80,76%.
“Angka ini nasional dan kita temukan ternyata memang di warung makan dan kedai rata-rata kepatuhan terhadap protokol kesehatannya rendah,” kata Dewi dalam diskusi virtual, Rabu (28/7).
Dewi menyebut, angka kepatuhan ini merupakan hasil pemantauan satgas selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Tingkat kepatuhan ini dengan cakupan kelurahan atau desa.
Tingkat kepatuhan prokes di lokasi tersebut lebih rendah, jika dibandingkan dengan pasar, yakni 87,13% hingga 89,43%. Kemudian, di tempat olahraga publik sebesar 83,12% sampai 86,54%. Lalu, permukiman sebesar 82,29% hingga 82,50%.
Sebelumnya, pemerintah membolehkan warung makan buka selama perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan, 26 Juli sampai 2 Agustus. Pemerintah juga memperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.
Bagaimana Protokol Kesehatan di Warung Makan yang Tepat?
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono berkomentar, kebijakan tersebut sangat keliru. “Menurut saya, buka masker 20 menit itu sangat berisiko. Aturan ini salah,” katanya pada Katadata.co.id, Jumat (30/7).
Pembatasan durasi makan di tempat tidak akan efektif tanpa adanya tabir pembatas. Dengan begitu terdapat jarak untuk berinteraksi langsung dengan penjual atau antar-pembeli.
Material pembatas tersebut dapat berupa plastik, yang harus rutin disemprot disinfektan. “Di Bangkok sudah diuji coba setahun dan efektif. Indonesia malah mencontoh dari India yang salah,” katanya.
Melansir Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, protokol kesehatan di rumah makan dapat melalui berbagai cara. Misalnya, menjaga jarak minimal satu meter dan memberi pembatas pengunjung dengan kasir (plastik/kaca).
Selain itu, tidak menggunakan alat makan bersama-sama, rutin membersihkan area makan dengan disinfektan, sediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer, serta optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta pembersihan filter AC.
Namun, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi menyarankan, masyarakat lebih baik membawa pulang makanannya. Terlebih jika merasa tidak mungkin menghabiskannya dalam waktu 20 menit.
Pemerintah tidak memaksa masyarakat makan di tempat. “Kalau tidak memungkinkan dalam waktu 20 menit karena harus masak dulu dan seterusnya, ya dibawa pulang saja,” kata Sonny dalam diskusi virtual, Rabu (28/7).
Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan Menurun
Dewi juga mengungkapkan terjadinya penurunan tingkat kepatuhan secara nasional dalam menggunakan masker dan menjaga jarak. Penurunan terjadi pada pekan terakhir penerapan PPKM darurat.
“Pada pekan terakhir, terjadi penurunan sekitar 2% menjadi 72,71%. Sedangkan, kepatuhan jaga jarak sekarang turun lagi di angka 71,51%,” papar Dewi.
Melansir Databoks, Satgas Covid-19 menilai jumlah orang yang lalai pada protokol kesehatan jumlahnya tinggi. Selama 12 sampai 18 Juli 2021, tercatat 8.920.461 orang ditegur karena lalai menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan lokasinya, teguran terbanyak terdapat di pasar sebanyak 3.781.168. Kemudian disusul di kantor 1.527.813, jalan umum 1.257.544, rumah 334.052, dan restoran 281.900.
Bali merupakan provinsi yang mendapatkan teguran terbanyak, sebanyak 2.019.817 orang. Jawa Barat dan Jawa Timur menyusul dengan masing-masing 1.810.951 dan 1.235.454 orang. Kemudian Aceh sebanyak 896.519 orang dan Banten 708.441 orang.
Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)