Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Ombudsman terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Wadah pegawai KPK pun menilai KPK bersikap antikoreksi.
"Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Katadata, Jumat (6/8). Ia pun mengaku tidak terkejut atas respons KPK terhadap temuan Ombudsman.
Menurutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum sepatutnya taat terhadap hukum tanpa memilah aturan mana yang akan ditaati. Untuk itu, tindakan korektif Ombudsman semestinya menjadi bahan perbaikan komisi antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK semestinya tidak menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. "Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," ujar dia.
Yudi menambahkan sikap tersebut semakin mencerminkan bahwa dalih pimpinan KPK yang berjanji memperjuangkan hak dan nasib 75 pegawai merupakan retorika semata. Seharusnya, pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
Hal tersebut juga sesuai dengan revisi Undang-Undang KPK, putusan Mahkamah Konstitusi, dan arahan Presiden Joko Widodo. "Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman atas temuan maladministrasi tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemeriksaan Ombudsman melanggar hukum dan melampaui wewenangnya.
Ombudsman juga dinilai melanggar kewajiban hukum. Selain itu, penemuan Ombudsman dianggap tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis.
"Dengan ini, terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman," kata Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (5/8).
Dijelaskan Ghufron, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung (MA). Saat ini, perkara sedang dalam proses pemeriksaan.
Oleh karena itu, Ombudsman dinilai melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
Kemudian, legal standing pelapor bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK. Komisi antirasuah itu mengingatkan Ombudsman bertugas menerima komplain dari publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK.
Adapun, layanan publik KPK mencakup menerima laporan, menerima pengaduan, menetapkan tersangka terhadap seseorang, menetapkan dakwa, dan melaksanakan putusan pengadilan. Ketidakpuasan terhadap layanan tersebut dapat diadukan kepada Ombudsman.
Akan tetapi, KPK menilai urusan mutasi kepegawaian menjadi urusan internal. "Kalau urusan kepegawaian dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN," ujar Nurul Ghufron.
Terkait pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), KPK menganggap pendapat itu tidak berdasar. Bahkan, pernyataan Ombudsman disebut bertentangan dengan dokumen dan keterangan sakski pendapat ahli dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP).
"Di LHAP tidak ada yang menyatakan ada penyisipan (TWK)," ujar dia.