Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 kembali diperpanjang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi. Namun, pemerintah mengeluarkan sejumlah kelonggaran dalam penerapan PPKM level 4, di antaranya membuka rumah badah hingga mal dengan kapasitas maksimum 25%.
"Kami bersyukur tren pandemi penurunannya cukup baik di Jakarta dan dengan perpanjangan level 4 ini mudah-mudahan angka penurunan akan lebih turun secara signifikan," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Senin malam (9/8), seperti dikutip dari Antara.
Riza meminta seluruh pihak di Jakarta menjalankan segala arahan pada PPKM Level 4 ini secara baik. Salah satunya dengan memastikan seluruh anggota keluarga mendapatkan vaksin Covid-19 demi menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).
"Jika belum mendapatkan vaksin, segera datangi sentra-sentra atau tempat-tempat pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah Jakarta yang digelar," kata Riza.
Ia juga meminta masyarakat tetap mengurangi mobilitas dan diam di rumah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 meski ada beberapa pelonggaran. Masyarakat diminta patuh pada protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta masih masuk dalam kriteria level 4.
Selain Jakarta, daerah-daerah penyangga disekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga masih masuk dalam kategori PPKM level 4. Namun, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM level 4, antara lain:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Mal hanya boleh dimasuki warga yang sudah divaksin dan berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Namun, pembukaan mal di daerah PPKM level 4 bersifat uji coba yang hanya berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang memperhatikan pengaturan teknis Kementerian Agama.
Sektor kritikal boleh beroperasi maksimal 100%. Sektor ini mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan proyek strategis nasional.
Sektor esensial boleh beropersi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan nonkarantina, teknologi informasi, dan industri berorientasi ekspor.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.