Daftar Daerah PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali Beserta Aturan Mainnya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM level 4 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.
Penulis: Agustiyanti
10/8/2021, 10.22 WIB

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi termasuk dalam kategori daerah PPKM level 4. 

"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3, dan 2 di jawa dan Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).

Luhut menyebut ada 26 kabupaten dan kota yang turun status hingga menjadi Level 3. Adapun ketentuan PPKM di wilayah Jawa Bali secara detail diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut daftar daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 4, 3, dan 2:

  1. PPKM Level 4 
    • Jakarta, berlaku seluruh wilayah termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 
    • Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
    • Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung. 
    • Jawa Tengah: Kabupaten Boyolalu, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
    • Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
    • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
    • Bali:  Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
  2. PPKM Level 3
    • Banten:  Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
    • Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.
    • Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.
    • Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi,  Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
  3. PPKM Level 2
    • Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya.
    • Jawa Timur: Kabupaten Sampang

Meski pengetatan diperpanjang, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran pada daerah yang menerapkan PPKM level 4, antara lain memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang. 

Mal atau pusat berbelanjaan juga sudah boleh dibuka dengan kapasitas 25%. Namun, pembukaan mal baru bersifat uji coba dan hanya berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Pengunjung mal terbatas pada orang yang sudah divaksinasi berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun, serta harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Suasana Pusat Perbelanjaan Menjelang PPKM Darurat (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Sementara seperti diatur dalam PPKM sebelumnya, sektor kritikal yang mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan proyek strategis nasional boleh beroperasional 100%.

Sektor esensial boleh beropersi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan nonkarantina, teknologi informasi, dan industri berorientasi ekspor. Sedangkan sektor nonesensial menerapkan 100% bekerja dari rumah atau WFH.

Apotek atau toko obat boleh beroperasi selama 24 jam. Sedangkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%  dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.  Adapun sekolah tetap diselenggarakan dari rumah dan resepsi pernikahan ditiadakan.

Restoran atau kafe yang beroperasi di ruang tertutup hanya boleh melayani bawa pulang atau take away dan pesan antar atau delivery.  Sedangkan restoran dan kafe yang memiliki ruang terbuka boleh menyelenggarakan makan ditempat atau dine in dengan ketentuan kapasitas maksimal 25%, satu meja hanya untuk dua orang, maksimal makan/minum 20 menit, dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

Adapun pada ketentuan PPKM level 3, mal dapat beroperasi dengan kapasitas 25%, aturan yang mengatur PKL, warung makan, hingga  restoran dan kafe sama seperti PPKM level 4 dengan kelonggaran aturan makan di tempat dengan waktu lebih lama yakni maksimal 30 menit. Rumah ibadah juga diperbolehkan buka dengan maksimal kapasitas 25%. 

Aturan terkait perkantoran dan industri juga serupa dengan PPKM level 4. Namun, kegiatan belajar mengajar boleh dilaksanakan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%. Ini berlaku kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB  yang diperbolehkan maksimal 62% hingga 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik.

Sementara PAUD boleh mengadakan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 dan maksimal 5 peserta didik per kelas,