Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua aturan baru mengenai ketentuan perjalanan orang di masa perpanjangan PPKM yang berlaku mulai hari ini (11/8). Aturan ini menyusul keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut yakni Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kemudian SE No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan aturan bagi pelaku perjalanan ini dibuat agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru virus Covid-19. “Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Rabu (11/8).
Kebijakan Satgas Covid-19 ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait. Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, ketentuan perjalanan di Jawa-Bali Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat level atau tingkatan. Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.
Syarat Perjalanan di Dalam Negeri
Wilayah Jawa-Bali
Perjalanan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali, syaratnya harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I. Orang yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara juga wajib menjalani tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dalam 2x24 jam.
Untuk perjalanan antarkota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali, hanya menggunakan syarat tes antigen 1x24 jam. Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Sementara untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Luar Wilayah Jawa-Bali
Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021. Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I. Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.
Sedangkan untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam. Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Syarat Perjalanan Luar Negeri
Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Adapun beberapa perubahan atau penyesuaiannya adalah sebagai berikut.
Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level. Syaratnya, wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Kedua, persyaratan bukti surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, pada aturan kali ini akan berlaku untuk semua level. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.
Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus bisa mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Kelompok tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, Usia di bawah 18 tahun pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus
Bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia. Syaratnya WNA tersebut merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12-17 tahun.
Penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua juga harus diikuti para pelaku perjalanan. Berikut ketentuannya:
- Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian atau Dinas Kesehatan.
- Pelaku perjalanan melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua pada hari ke-7 setelah karantina, dengan mengisi formulir dari Kementerian Kesehatan. Biaya tes ini ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
- Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan. Untuk wilayah Jakarta, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan RS Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri). Sementara itu, untuk pemeriksaan tes PCR pembanding di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.
Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 pada transportasi udara.
“Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” Kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Sedangkan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut. Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket. Pencantuman NIK wajib dilakukan saat pemesanan tiket. Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan